CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur kini memberlakukan tilang elektronik (e- Tilang) di Kota Sampit.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih memgatakan, pemberlakukan e-Tilang sudah berlangsung namun masih menggunakan sistem hunting dan stationer.
“e-Tilang sudah diberlakukan namun kita menggunakan sistem stationer. Untuk alat kita sudah punya namun belum kita fungsikan secara resmi jadi sementara petugas yang bergerak jadi tinggal foto ke pengendaraan yang melanggar,” ujar Canggih.
Meski sudah diberlakukan Firdaus mengaku belum sepenuhnya dilaksanakan karena pihaknya terus mensosialisasikan secara bertahap agar masyarakat tidak terkejut apabila nanti e – Tilang ini benar – benar dilaksanakan.
“Untuk sasaran e – Tilang sendiri diutamakan kepada tujuh tatatertib berlalu lintas yang berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, berkendaraa dalam keadaan mabuk, tidak dilengkapi kaca spion, pengemudi di vawah umur, melawan arus, serta menggunakan knalpot brong,” terang Firdaus.
Adapun mekanismenya petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
“Kemudian Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” jelas Firdaus.
Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor lantas penegakan hukum.(C20)