CATATAN.CO.ID, Sampit – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus dua pengedar sabu. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu dua paket berat 21,60 gram.
“Sabu dengan berat 21,60 gram itu disimpan dalam sebuah jaket di belakang pintu di bawah kasur,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Kamis, 6 Juli 2023.
Keduanya diamankan di sebuah barak di Jalan Manggis 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial A (32), warga Sampit. Dan B (34) warga Pulau Hanaut.
Kedua pelaku merupakan teman. Dalam kesehariannya mereka bekerja sebagai karyawan swasta dan berkebun.
“Hanya teman biasa, tidak ada ikatan keluarga. Jadi B ini kerjaan sehari bertani atau berkebun sedangkan A karyawan swasta,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 21,60 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan, satu buah jaket dan satu buah dompet.
Semua barang yang berhasil diamankan tersebut diakui pelaku sebagai miliknya, dan telah diamankan di Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)