Polres Kotim Bekuk Bandar Sabu

Polisi menggeledah rumah tersangka kasus sabu Senin 9 Januari 2023.
Polisi menggeledah rumah tersangka kasus sabu Senin 9 Januari 2023.

CATATAN.CO.ID,Sampit – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur membekuk seoranga pria berinisial AS (37) yang duga bandar sabu yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 9 Januari 2023.

“Sebelumnya kami mengamankan tersangka BS dan ia mengaku mendapatkan barang itu dari AS lalu kami melakukan penyelidikan,” kata Bagus, Selasa 10 Januari 2023

Polisi meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dari hasil pengembangan dari tersangka sebelum nya yang berinisial BS (37).

Setelah melakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan AS yang mana saat itu sedang rebahan di kamarnya.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia bersama saksi lurah setempat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam kamarnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan petugas beserta saksi kemudian menunjukan surat penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah AS yang diduga menyimpan barang haram tersebut.

“Hasil penggeledahan kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 plastik klip dengan berat 25,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Bagus.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip, 1 kotak rokok, 2 buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Bagus. (11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *