Polres Kotim Ancam Tindak Pelaku Karhutla

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Lajun Siado Rio Sianturi
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Lajun Siado Rio Sianturi

CATATAN.CO.ID,Sampit – Memasuki musim kemarau Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Potensi terjadinya Karhutla sangat besar. Apalagi di wilayah ini masih banyak terdapat kawasan hutan bergambut.

“Bagi pelaku yang melakukan hal tersebut akan kami proses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Lajun, Kamis, 1 Juni 2023.

Permasalahan pembakaran hutan dan lahan ini perlu diantisipas, karena apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan munculnya asap hingga sebabkan kabut yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan juga dapat mengganggu kesehatan.

Maka dari itu sangat perlu adanya kesadaran dari seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampak dari hal itu sangat besar hingga sebabkan bencana, baik itu bencana nasional maupun internasional, dan untuk itu siapapun pelaku pembakaran hutan tanpa terkecuali akan ditindak tegas.

“Kalau perlu pembukaan lahan jangan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menyebabkan terjadi Karhutla secara luas, dan pelakunya sendiri dapat terancam pidana,” katanya.

Sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan hukuman 10 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Maka bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan terancam pidana.

Selain itu, masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasatreskrim menekankan kepada instansi yang menangani karhutla agar lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan.

“Kami berharap kerjasama baik instansi terkait dan juga masyarakat agar dapat menjaga, sehingga tidak terjadinya kebarakan hutan dan lahan pada puncak panas bulan Juli hingga September nanti,” pungkasnya. (C11)

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) H. Asan Sampit pada Juli hingga September 2023 mendatang akan terjadi puncak panas di Kotim.

Sebelumnya, Pemkab Kotim juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla. Hal itu dikarenakan pada Juli 2023 ini diperkirakan akan terjadi puncak panas di wilayah Kotim. (C11)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *