CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ansyori Muslim. Tersangka merupakan salah satu dari puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu sumber, saksi yang kini berstatus tersangka adalah AA, yang merupakan teman korban.
“Setelah gelar perkara pada Sabtu pekan kemarin, status AA sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata sumber terpercaya pada Senin, 6 Januari 2025.
Melina, salah satu saudara korban, juga membenarkan penetapan tersangka tersebut. Pihak keluarga merasa bersyukur karena dugaan mereka terhadap salah satu orang itu ternyata terbukti.
“Alhamdulillah, akhirnya adik saya mendapatkan keadilan. Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Terima kasih atas kerjasamanya,” kata Melina.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto tidak membeberkan secara mendalam mengenai siapa saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menggelar perkara ini dan tengah menanganinya dengan hati-hati. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” ujar Kasat Reskrim. (C20)