CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menangkap 12 orang tersangka dengan tiga diantaranya merupakan residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor).
“Saat ini kami berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis dan 4 orang lagi sebagai penadah,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa, Kabidhumas Kombes Erlan Munaji dan Ditreskrimum Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat menggelar press release di Polresta Palangka Raya, Senin, 18 Maret 2024.
Dia menyebutkan, dari ke duabelas tersangka tersebut masing-masing berinisial ER, NA, JDP, NS, SU, WA, BA, MI sebagai pelaku pencurian sedangkan SY, MA, HE dan AS merupakan penadah dari hasil pencurian kendaraan itu.
“Untuk tiga tersangka yaitu MA, BA dan MI merupakan residivis kasus Curanmor,” katanya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni 22 unit kendaraan bermotor dan satu unit mobil.
“Pengungkapan ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024,” jelas Irjen Djoko.
Kemudian, ia mengungkapkan, atas perbuatan para tersangka akan disangkakan Pasal 363, 362 KUHP dan dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara lanjut Kapolda untuk tersangka melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (C12)