Polisi Tangkap Pemuda di Palangka Raya Usai Tikam Pedagang Buah dan Tukang Parkir

Tersangka M, saat diamankan di Mapolsek Pahandut.
Tersangka M, saat diamankan di Mapolsek Pahandut.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Pahandut menangkap seorang pemuda berinisial M (28) setelah menikam pedagang buah dan tukang parkir. Pelaku menikam para korbannya menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi
di kawasan Pasar Besar Jalan Seram Kota Palangka Raya pada Sabtu siang, 17 Juni 2023.

“Korbannya 2 pria paruh baya yakni Fahru Raji (59) sebagai pedagang buah dan Jahirsyah (53) merupakan juru parkir (Jukir),” kata Saiful, Senin, 19 Juni 2023.

Saiful menjelaskan, bermula korban Fahru Raji mendengar suara teriakan dari arah toko Bali Indah.

Ia bergegas mendatangi suara itu dan ternyata temannya Jahirsyah seorang jukir sudah terjatuh. Tersangka saat itu memegang senjata tajam.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah dengan mendorong tersangka menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh, namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan. Kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Saiful.

Kini tersangka M beserta barang bukti berupa sebilah Sajam telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka M, dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *