Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palangka Raya, 1 Lainnya Masih Diburu 

Pelaku menunjukan barang bukti sepeda motor kepada Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar Rabu 18 Januari 2023.
Pelaku menunjukan barang bukti sepeda motor kepada Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar Rabu 18 Januari 2023.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polisi meringkus MAY (20), diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah barak Jalan Antang II Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku MAY alias Ali ditangkap pada Jumat, 13 Januari 2023. Satu pelaku lagi atas nama Ilham DPO masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, Rabu, 18 Januari 2023.

Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan barak tanpa terkunci stang.

Bermula, pelaku bersama temannya  menggunakan sepeda motor berboncengan.

Kemudian lanjut Saipul, pelaku meminta tolong untuk mengantarkan ke rumah (barak) untuk menemui istrinya meminta uang sebesar Rp120 ribu.

“Namun istri pelaku tidak memberinya dan pelaku bersama temannya mengambil motor di barak tersebut yang notabene milik teman istri pelaku. Motor didorong oleh teman pelaku serta pelaku memakai motor temannya,” beber Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti hingga diamankannya pelaku.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pahandut guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara rekannya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dan statusnya sebagai DPO.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).

 

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *