Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Suku Cadang Truk di Sampit

Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal.
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal  Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menangkap komplotan pencuri suku cadang atau onderdil truk di Jalan Kapten Mulyono,  samping pencucian mobil pitstop, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, ada lima orang terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AT (20), RB (20), IT (22), DR (26), dan MH (23).

“Kasus ini terungkap saat kami mendapatkan aduan adanya pencurian onderdil truk serta sperpart lainnya yang tersimpan di samping gudang milik HW (Korban),”  kata Besrom, Selasa 23 Januari 2024.

Dijelaskannya, aksi komplotan tersebut terpantau oleh seorang warga setempat karena kerap keluar masuk gudang pada 6 Desember 2023 lalu. Karena mencurigakan pemilik yang mendapat laporan langsung memasang kamera pengawas di samping gudang.

“Setelah dipantau melalui kamera pengawas CCTV. Ternyata komplotan pencuri  tersebut adalah karyawan di pencucian mobil. kemudian para pelaku berhasil kami tangkap dan mengaku telah 5 kali melakukan aksinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta,” bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan komplotan ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.(C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *