CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua orang warga Kecamatan Telaga Antang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik sebuah perusahaan perkebunan swasta di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, tersangka AR dan DS tertangkap basah oleh pihak pengamanan perusahan yang sedang berpatroli di perusahaan besar swasta tersebut, Rabu, 3 Juli 2024, sekira pukul 5 sore waktu setempat.
”Kedua tersangka ini memiliki tugas yang berbeda. Dalam aksinya, AR (38) bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit, kemudian mengangkatnya ke dalam bak pikap yang disopiri oleh DS (20). Mereka ini berasal dari desa yang sama, Rantau Tampang,” ucap Kasatreskrim, Jumat, 5 Juli 2024.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaknil 73 jenjang buah kelapa sawit dengan berat 1.022 kilogram, pikap Daihatsu Grandmax KH 8632 LE, tojok sepanjang 1 meter, dan 40 kilogram brondolan sawit yang ditemukan didalam karung.
”Mereka kami kenakan Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 363 ayat (1) ke 4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup polisi tiga balok emas ini.
(C19)