CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polisi menangkap seorang pria berinisial IL alias Imi (62), tersangka peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Narkoba jenis sabu seberat 11,35 gram disita.
IL ditangkap petugas disebuah barak Jalan Mendawai 1 Gang Bersama Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Rabu dini hari 19 Maret 2025.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, mulanya pada Selasa malam, 18 Maret 2025, anggota mendapat informasi dari warga adanya pelaku pengedaran sabu.
“Awal mula pada hari selasa malam mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pelaku peredaran narkotika,” kata Agung, Kamis 20 Maret 2025.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu dini hari, tersangka IL berhasil ditangkap.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 11,35 gram terbungkus di dalam plastik warna hitam.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, handphone dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)