CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur meringkus pelaku pembegalan yang sempat viral di Jalan Nanas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Pelaku berinisial S (40) ditangkap di sebuah barak di wilayah Ketapang.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024. Pelaku membuntuti korban, NV (30), yang mengendarai sepeda motor dari Jalan HM Arsyad. Saat situasi jalan sepi, pelaku merampas barang berharga milik korban secara paksa hingga menyebabkan luka-luka.
“Pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi satu unit iPhone 13, Samsung Z Flip 4, dan dompet berisi dokumen penting. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta,” ujar Resky, Rabu (18/12).
Saat ditangkap, barang bukti masih berada di tangan pelaku dan belum sempat dijual. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
“Pelaku kami jerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Meski dia mengaku ini pertama kalinya, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lainnya,” jelas Kapolres.
Polres Kotim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. “Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi,” pungkasnya. (C20)