Polisi Ringkus Komplotan Perampok Miliaran Rupiah PT BANK di Palangka Raya

Dua tersangka perampokan digiring ke sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Dua tersangka perampokan digiring ke sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Aparat gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan dibantu Polda Kalimantan Selatan serta Polda Kalimantan Timur b meringkus komplotan perampok yang menjarah uang tunai miliaran rupiah disebuah gudang distributor minuman PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (PT. BANK) di kawasan Jalan Mahir Mahar Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, yang terjadi pada Rabu dini hari, 23 Agustus 2023.

Para pelaku ditangkap di Hotel Mahakam Jalan Kadrie Oening, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan di Jalan Sungai Tandipah, Sungai Bakung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Rabu, 8 Nopember 2023.

“Untuk kerugian yang dialami pihak korban uang tunai sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa didampingi Kasatreskrim Kompol Rony M Nababan, saat menggelar pres rilis, Jumat, 10 Nopember 2023.

Sebelum melancarkan aksinya, komplotan pelaku berjumlah 5 orang pria itu membekap petugas keamanan gudang, masuk dan merusak 2 buah brankas serta menggasak uang tunai miliaran rupiah, 2 unit lagtop, mesin CCTV,  kabur menggunakan mobil Avanza ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi serta penyelidikan yang dilakukan petugas kata Budi, para pelaku merupakan pemain lintas Provinsi.

“Jadi TKP di Kalimantan Tengah ada, di Kalimantan Selatan ada dan Kalimantan Timur juga ada. Sedangkan alat-alat yang dipakai para pelaku masuk ke gudang dibuang di jembatan sungai Kabupaten Kapuas,” ucap Budi.

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil sebagai sarana transportasi, satu unit sepeda motor hasil kejahatan dan brankas.

Untuk diketahui, 2 pelaku yang diamankan di Polresta Palangka Raya  berinisial FY (38) dan RN (40). Sementara 3 pelaku lainnya diamankan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

“Para pelaku kita prasangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (C12)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *