Polisi Ringkus Dua Tersangka Penganiayaan di Sebuah Wisma Palangka Raya 

Kedua tersangka digiring ke sel tahanan Polsek Pahandut.
Kedua tersangka digiring ke sel tahanan Polsek Pahandut.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut meringkus pria berinisial HM (23) dan MR alias F (19).

Keduanya merupakan tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur terhadap pria berinisial RM alias R (38) di sebuah wisma Jalan Tanggaring 3 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, kedua tersangka diringkus petugas di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 22 Januari 2024.

Volvy menjelaskan, sebelumnya korban janjian dengan seorang perempuan berinisial VR di sebuah wisma. Kemudian lanjut Volvy mereka berdua bertemu dan korban memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada perempuan itu.

“Korban meminta kepada perempuan itu untuk membuka pakaian, namun tidak mau. Kemudian korban meminta kembali uang yang sudah diberikannya. Selanjutnya, perempuan itu menghubungi kedua tersangka dan terjadilah keributan,” jelas Volvy, Selasa, 30 Januari 2024.

Penganiayaan dilakukan berulang kali oleh kedua tersangka sehingga menyebabkan sejumlah luka akibat serangan senjata tajam ke bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, barang bukti berupa sebilah Sajam diduga dibuang dan kedua pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan hingga berhasil diamankan.

Untuk sementara, barang bukti yang digunakan tersangka melukai korban tidak ditemukan. Namun petugas terus berupaya melakukan pencarian barang bukti tersebut.

“Terhadap kedua tersangka kita kenalan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *