CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial SR (46), warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. SR diduga menjalankan bisnis narkoba dan terbukti menyimpan sepuluh paket sabu siap edar.
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur menangkap SR di dalam kamar tempat tinggalnya di Jalan Baamang Hulu I, RT 006/RW 002, Kamis, 6 Maret 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menggerebek rumah SR dan menemukan sepuluh paket sabu seberat 2,92 gram. Selain itu, kami juga menyita satu dompet hitam, satu pack plastik klip, dan satu sedotan bekas,” kata Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko.
Saat diinterogasi, SR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Meski demikian, polisi masih mendalami dari mana asal sabu tersebut.
SR kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku,” pungkas Edy. (C20)