CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palangka Raya, SS alias Santi (32), diringkus polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dalam penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan sabu seberat 9,8 gram yang disembunyikan di atas kasur dan dalam kesing handphone.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 9 Maret 2025, di rumah pelaku yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
“Saat digeledah, anggota menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. Dua paket berada dalam satu kantong plastik hitam di atas kasur kamar terlapor, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kesing handphone,” ujar Agung, Senin, 10 Maret 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat isap (bong), sendok sabu, pipet kaca, dan handphone.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan SS di kediamannya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara. (C12)