CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawatiringin Timur berhasil membongkar praktik licik Pangkalan Liquified Petroleum Gas 3 kilogram (Subsidi) tanpa izin, Jumat 12 Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, pihaknya telah membongkar praktik licik ini yang berlokasi di Jalan Cristopel Mihing, Gang SMP 3, Kecamatan Baamang.
“Saat ini kami sudah amankan terlapor seorang perempuan berinisial ST (36). Tak hanya itu saja, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 220 tabung gas 3 kilogram subsidi yang 86nya dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Besrom menambahkan, ST (36) menjual harga gas bersubsidi Rp 35 ribu per tabung di pasaran. Hingga saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana asal gas bersubsidi diperoleh.
“Atas perbuatannya tersangka ST kami kenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.(C20)