CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap 2 warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AH dan TY. Pasalnya, kedua terduga pelaku tersebut diamankan petugas atas dugaan penimbunan 5 ton BBM bersubsidi.
Kedua terduga pelaku diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin malam, 8 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji dalam rilisnya, Kamis, 11 Mei 2023.
Erlan menjelaskan, kedua pelaku itu diringkus petugas atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan Negara.
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM jenis pertalite di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis pertalite dengan total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan roda empat jenis Pikup.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2000 tentang minyak dan gas bumi serta UU nomor 11 tahun 2022 tentang energi dan sumber daya mineral.
“Kedua terduga pelaku terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (C12).