CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Peringatan ini diberikan mengingat sebentar lagi akan memasuki lebaran Idul Fitri.
Jika memang ada yang nekat menggunakan mobil dinas Halikin mengancam akan memberikan sanksi. Terutama terkait disiplin seorang abdi negara.
“Kalau ada yang menggunakan maka ada sanksi sesuai dengan PP 94 tentang disiplin PNS,” ujar Halikinnor, Selasa, 19 April 2022.
Hal itu diinginkan oleh Halikinnor, karena kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan. Sehingga, jika dipakai guna kepentingan pribadi maka tidak diperbolehkan.
Ia berharap agar larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh PNS. Kepala SOPD, tambah dia, juga wajib mengawasi pegawainya. Jika ditemukan langsung berikan tindakan tegas.
“PNS diperbolehkan mudik pada tahun ini namun yang saya ingatkan agar selalu menjaga protokol kesehatan. Karena saat ini pandemi Covid-19 masih melanda,” harap Halikinnor. (C3)