CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Rudie Roy menghadiri rapat paripurna ke 8 masa sidang III tahun 2024 di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (13/8/2024).
Diantaranya dalam rangka penyerahan materi sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan tahun 2024 kepada DPRD Murung Raya yang dalam hal ini diwakili penerimaanya oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon.
Sebelumnya, dalam pidato pengantarnya Rudie Roy mengatakan diantaranya penyusunan RAPBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 ini termasuk berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun anggaran 2024.
Dimana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten murung raya tahun anggaran 2024 ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang ada, antara lain proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.
Terkait dengan hal tersebut maka pendapatan asli daerah mengalami perubahan sebelumnya dari Rp 64.122.174.616,37 menjadi Rp. 70.415.682.354,00 atau bertambah sebesar RP. 6.293.507.737,63 dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan yaitu Rp 2.112.688.430.434,00 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu Rp. 7.000.000.000,00
Kemudian belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2.183.810.605,050,00 menjadi Rp. 2.521.473.849.113,00 atau bertambah sebesar Rp. 337.663.244.063,00 termasuk penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa) Rp. 12.962.500.000,00 menjadi Rp. 457.758.228.806,00 atau bertambah Rp. 444.795.728.806,00.
Dan pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 12.962.500.000,00 menjadi Rp. 22.962.500.000,00 atau bertambah sebesar Rp 10.000.000.000.
“Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan guna mempertajam program kegiatan bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” ujar Pj Sekda Murung Raya
Dan ia berharap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024 dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien sehingga tercipta masyrakat Murung Raya yang madani dan mandiri menuju Murung Raya emas tahun 2030. (C15)