CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sepi peminat.
Hingga berakhirnya atau di tutupnya proses pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, pada pukul 23.59 Wib, Minggu, 12 Mei 2024 nihil pendaftar.
“Hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, tidak ada bakal calon yang mendaftar,” kata Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurutnya, mengacu pada pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, calon perseorangan setidaknya harus mengantongi 10 persen dukungan dari jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) Kabupaten, dan DPT terakhir Kabupaten Seruyan berjumlah 108.397.
Dari DPT tersebut, 10 persennya adalah 10.840 dan dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan.
“Kabupaten Seruyan memiliki 10 Kecamatan, sehingga sebaran dukungan perseorangan minimal sebarannya berada di 5 atau 6 kecamatan,” tukasnya. (C5)