Pilkada Kotim Final! MK Tolak Gugatan Sanidin-Siyono, Harati Bersiap Lanjutkan Kepemimpinan

Petahana Bupati Kotim Halikinnor bersama warga Cempaga.
Petahana Bupati Kotim Halikinnor bersama warga Cempaga.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Sanidin-Siyono (SS). Dengan putusan ini, kemenangan Halikinnor-Irawati (Harati) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024-2029 telah dipastikan.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa malam, 4 Februari 2025, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan yang dipimpin oleh Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dalil Gugatan Tak Terbukti

Sebelumnya, Sanidin-Siyono menggugat hasil Pilkada Kotim ke MK dengan sejumlah dalil, di antaranya dugaan penyalahgunaan surat suara, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), aparatur desa, dan Dewan Adat Dayak (DAD) dalam pemenangan pasangan Harati. Selain itu, mereka juga menuding adanya praktik politik uang.

Namun, MK menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil tersebut dengan bukti yang kuat.

“Bawaslu telah menangani dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangannya, dan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Suhartoyo dalam putusannya.

Halikinnor Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Dengan putusan MK ini, pasangan Halikinnor-Irawati semakin dekat dengan pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim periode kedua.

Halikinnor mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan persatuan pasca-Pilkada.

“Kita harus tetap menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusivitas. Tanpa itu, pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang berlangsung pada 27 November 2024 dimenangkan pasangan petahana Halikinnor-Irawati dengan perolehan 79.210 suara. Mereka unggul atas pasangan Sanidin-Siyono yang meraih 70.778 suara, serta pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing yang memperoleh 50.061 suara.

Dengan hasil ini, Pilkada Kotim 2024 resmi berakhir, dan Halikinnor-Irawati bersiap melanjutkan kepemimpinan untuk periode 2024-2029.(C1/*)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *