CATATAN.CO.ID, Sampit – Perusahaan baik itu perkebunan atau pertambangan yang melakukan pinjam pakai jalan milik pemerintah harus memperhatikan ketentuan dan peraturan mulai dari rambu lalu lintas hingga kerusakan yang terjadi.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyebutkan ada sejumlah penggunaan jalan pemerintah oleh perusahaan, bahkan beberapa waktu lalu mereka sudah melakukan sidak di 2 perusahaan.
Menurutnya itu dilakukan supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya. Diantaranya seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas, perbaikan secara rutin, izin pinjam pakai di jalan hingga kepada urusan amdalalin.
“Kepada perusahaan yang melakukan pinjam pakai kepada aset pemerintah baik itu di desa dan lain sebagainya harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut,” tegasnya, Jumat, 25 Maret 2022.
Komisi IV DPRD Kotim pekan ini tadi mengunjungi sejumlah investasi yang ditenggarai bersinggungan dengan pemanfaatan jalan milik desa ataupun kabupaten.
Mereka menekankan selain memanfaatkan jalan tersebut juga kewajiban perusahaan harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah.
Dijelaskannya di satu sisi perusahaan memang sudah seharusnya memikirkan jalan khusus mereka untuk jangka panjang.
Mengingat itu merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan nanti ketika kewajiban itu harus dilaksanakan investasi mengakui tidak siap.
Walau demikian, Handoyo juga mengakui dengan adanya jalan pemerintah yang dimanfaatkan perusahaan terpelihara dengan baik, meski dari sejumlah catatan mereka masih ada oknum perusahaan yang kadang cuek dengan kondisi jalan yang mereka lalui tersebut. (C4)