CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan kendaraan over kapasitas serta kendaraan luar Kalimantan Tengah atau non KH. Salah satunya mendorong perusahaan besar untuk tidak memberi pekerjaan kepada transportir yang menggunakan armada dengan nomor polisi non KH.
Kebijakan tegas itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor :550/ 12 /DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang dan Alat Berat Serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang Yang Melebihi Muatan (Over Loading) dan (Over Dimension) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu, agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH) dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere membacakan salah satu poin surat edaran itu, Senin, 18 Juli 2022.
Ada tujuh poin penting dalam surat edaran yang diterbitkan pada 20 Juni 2022. Ketentuan ini memang ditujukan terhadap kendaraan ODOL maupun bernomor polisi non KH.
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH).
Selain itu banyak juga ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Banyak pelanggaran atas muatan berlebih (over loading) dan pelanggaran ukuran lebih (over dimension) kendaraan angkutan barang.
Pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan yang masih bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH) ke Nomor Polisi Kabupaten Kotawaringin Timur (KH – F).
Kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan, agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Poin lainnya, pemilik kendaraan angkutan barang wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit maupun bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak.
Muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) sebagaimana yang tertera pada Kartu Uji Kendaraan Bermotor serta tidak melakukan penambahan terhadap dimensi kendaraan.
Hal itu untuk menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini juga untuk mencegah kerusakan lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.
Kebijakan itu juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.
saat ini di Kabupaten Kotawaringin Timur kelas jalan tertinggi yaitu kelas III. Sesuai amanat Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Perusahaan dan atau penjualan kendaraan bermotor (dealer) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang memproduksi, merakit dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Johny Tangkere mengutip isi surat edaran tersebut. (C2)