Perkara Pidana ini Paling Banyak Ditangani PN Sampit selama Tahun 2022 

Jajaran Pengadilan Negeri Sampit saat berfoto bersama sejumlah wartawan dan pengurus PWI Kotim dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022.
Jajaran Pengadilan Negeri Sampit saat berfoto bersama sejumlah wartawan dan pengurus PWI Kotim dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Perkara pidana narkoba menjadi pidana paling banyak ditangani oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Sampit, selama tahun 2022 ini dengan jumlah 195 kasus.

“Perkara pidana narkoba mendominasi di tahun 2022 ini. Bahkan penanganannya lenih tinggi dibanding tahun 2021 lalu,” ujar Kepala PN Sampit Darminto Hotasoit, Jumat, 30 Desember 2022.

Dirinya menerangkan bahwa pidana narkoba yang ditangani pada 2021 hanya 174 kasus. Hal itu terjadi, karena pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pihak kepolisian juga mengalami peningkatan.

Sementara, perkara pidana terbanyak kedua yakni kasus pencurian dengan 50 kasus. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan 2021 yang mencapai 81 kasus.

Sedangkan pidana perlindungan anak mengalami peningkatan pada 2022 ini yang mencapai 31 kasus. Dibandingkan 2021 25 kasus.

“Penanganan perkara pidana menjadi perhatian kami, dan kami akan berupaya menanganinya semaksimal mungkin,” terang Darminto.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak PN Sampit, dalam kegiatan refleksi akhir tahun, yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak, online, dan televisi di daerah ini. Serta pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim.

Kegiatan itu bukan hanya pelaksanaan rilis akhir tahun. Namun juga, sebagai silaturahmi pihak PN terhadap para wartawan di daerah ini. (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *