Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kotim Harus Segera Disusun

Sekda Kotim Fajurrahman saat membuka Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah di Aquarius Boutique Hotel Sampit Kamis 23 Februari 2023
Sekda Kotim Fajurrahman saat membuka Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah di Aquarius Boutique Hotel Sampit Kamis 23 Februari 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit– Pemerintah Kotawaringin Timur menggelar uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis, 23 Februari 2023.

“Saya berterimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan saya apresiasi kepada para narasumber,” ucap Sekretaris Daerah Fajurrahman.

Lanjutnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKDP). Adanya hal itu mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU HKPD.

“Kalau tindak salah dalam satu perda paling lambat tanggal 5 Januari 2024, jika tidak diselesaikan ini juga dapat merugikan kita secara fiskal, mengingat semakin lama menunda Perda ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah,”jelasnya.

Fajurrahman mengatakan, penyusunan rancangan perda ini memerlukan keseriusan, karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kotim.

“Saya berharap dari kegiatan ini kita mendapatkan masukan-masukan untuk meminimalisasi adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan dalam Perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada pihak legislatif Kabupaten Kotim, untuk dapat mempercepat proses pembahasan rancangan Perda (Ranperda) pajak daerah dan retribusi derah (PDRD).

“Kepada suruh OPD, agar terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah, selaku koordinator pendapatan daerah. Ini semua karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kotim,” tutupnya. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *