CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Kabupaten Kotawaringin Timur diberikeringanan membayar Biaya Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20%.
“Ada diskon pembayaran BPHTB 20%,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 13 Januari 2022.
Ini berlaku bagi seluruh masyarakat di kabupaten tersebut. Baik yang berpenghasilan menengah hingga tinggi.
Sedangkan bagi masyarakat kategori miskin akan dibebaskan pembayaran BPHTB 100%. Hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Mudah-mudahan ini mempercepat program PTSL,” kata Halikinnor.
Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda saat ini pemkab memang terus mencari terobosan. Diharapkan program seperti ini juga bisa meringankan beban masyarakat.
Kondisi sekarang perekonomian memang tengah terganggu. “Sehingga kami tidak ingin menambah beban masyarakat hanya karena ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.” (C3)