Perangkat Digital dalam Pembayaran Pajak dan Retribusi Memudahkan Pengawasan

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Syahbana
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Syahbana

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan penggunaan perangkat digital dalam pembayaran pajak dan retribusi memudahkan pengawasan.

“Penggunaan perangkat digital sebagai media perantara pembayaran pajak dan retribusi akan memudahkan dalam pengawasan dan sekaligus memudahkan dalam pembayaran,” kata Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat, Syahbana, Jumat, 8 September 2023.

Sehingga lanjutnya, transaksi manual melalui orang per orang dalam pelayanan birokrasi ke depan akan semakin dapat dikurangi.

Karenanya, dia menekankan bahwa meningkatnya jumlah transaksi ekonomi dan pertambahan jumlah wajib pajak daerah harus diikuti dengan kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi melalui implementasi penggunaan perangkat teknologi dan informasi digital.

Adapun sebelumnya, DPRD Kotim bersama Pemerintah Kabupaten Kotim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin 4 September 2023.

“Meningkatnya kepastian hukum dalam hal ini secara otomatis akan meningkatkan
transparansi pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak dan pembayar retribusi,” sebut Syahbana.

Sambungnya, termasuk juga meningkatkan kepastian hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemungut pajak daerah dalam menjalankan aktivitasnya.

Fraksi Partai NasDem melihat bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi saat ini dan ke depan perlu didukung adanya berbagai transformasi di berbagai aspek, termasuk dengan implementasi pemanfaatan teknologi.

Sehingga permasalahan-permasalahan terkait upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah secara logis dapat diminimalisasi.

Seperti misalnya, dugaan adanya kebocoran pembayaran pajak dan retribusi daerah, belum optimalnya penggalian potensi pajak dan retribusi, masih rendahnya kegiatan pengawasan dan penindakkan terkait kasus-kasus menyangkut pajak dan retribusi daerah dan hal-hal lainnya. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *