CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menekankan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Saya selalu mengingatkan BPBD bahwa penanggulangan bencana, termasuk karhutla, telah diatur dengan jelas. BPBD harus segera bekerja sama dengan OPD terkait, mengikuti aturan yang ada di dalam Perda,” ujar Dadang pada Sabtu, 21 September 2024.
Ia menekankan pentingnya pemahaman peran dan tanggung jawab dari setiap pihak yang terlibat, agar penanganan bencana bisa berjalan dengan baik dan terstruktur.
Dadang menjelaskan, Perda ini mengatur langkah-langkah yang perlu diambil dalam penanggulangan bencana mulai dari tahap pra-bencana, saat bencana terjadi, hingga tahap pemulihan. Dengan panduan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menangani karhutla secara efektif dan terarah.
Ia juga menggarisbawahi perlunya strategi jangka pendek dan jangka panjang dalam menangani karhutla, agar upaya pencegahan dan pemulihan pasca-bencana bisa lebih optimal.
“Terapkan Perda ini dalam menyelesaikan masalah karhutla, baik dari segi pencegahan jangka pendek maupun strategi jangka panjang,” tambahnya.
Selain itu, Dadang menekankan pentingnya tindakan preventif yang lebih kuat, terutama dalam mensosialisasikan bahaya karhutla kepada masyarakat di daerah rawan. Edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan harus terus digalakkan untuk mencegah kebakaran sejak dini.
Terakhir, ia berharap koordinasi antara BPBD dan OPD terkait bisa lebih solid untuk menghadapi ancaman karhutla. “Ini masalah serius, perlu langkah konkret dan kerja sama yang kuat,” tutupnya. (C4)