CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pengepul rongsok yang tinggal di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit terancam dipidana maksimal 4 tahun lantaran membeli barang hasil curian.
Pria berinisial SM diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya. Ia ditangkap setelah aparat melakukan pengungkapan kasus pencurian meteran air di Kota Sampit.
”SM diamankan setelah kami meminta keterangan tersangka pencurian meteran air berinisial KS,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Senin, 12 Februari 2024.
Selain karena penadah barang curian, SM merupakan pelaku yang memberitahu KS jika kuningan di dalam meteran air itu memiliki harga cukup tinggi.
”SM membeli kuningan itu seharga Rp 45 ribu per kilogram. Dari 12 meteran air yang dicuri KS, terkumpul 20,5 kilogram kuningan,” beber Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pria berusia 41 tahun ini disangkakan Pasal 480 ayat 1e dan 2e tentang pertolongan kejahatan atau penadahan. (C19)