CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polisi menangkap pria berinisial JF (43) diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya. Dari penangkapan itu, Polisi menyita belasan bungkus paket sabu siap diedarkan oleh tersangka.
Tersangka dibekuk di kediamannya Jalan Sumbawa Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Kamis pagi,
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu, 16 Maret 2025.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Pelaku JF diduga kerap menjual narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Dari informasi tersebut, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Saat petugas menggeledah, ditemukan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di dalam rumahnya.
“Dan mendapati barang haram itu di dalam rumah pelaku yang di simpan di tas pinggangnya. Ada sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 4,32 gram,” tandasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu dan handphone.
“Semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C12).