CATATAN.CO.ID, Sampit – Pendiri arisan yang diduga bodong berinisial TA bersama perwakilan beberapa anggota arisan membuat surat perjanjian yang ditandatangani dihadapan notaris.
TA yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan dan jual beli arisan tersebut bersedia mengganti uang para anggota nya secara bertahap atau dicicil hingga batas waktu yang telah ditentukan.
”Klien kami sudah menandatangani surat perjanjian dengan perwakilan beberapa anggota arisan dihadapan notaris. Mengganti uang para anggota arisan sudah menjadi kewajiban klien kami,” ucap salah seorang kuasa hukum TA, Ramadhani, Selasa, 5 November 2024.
Dirinya menyayangkan adanya beberapa anggota arisan yang sudah membuat aduan masyarakat maupun laporan polisi di SPKT Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sebab menurutnya, upaya penegakan hukum merupakan langkah akhir dalam menyelesaikan sebuah masalah.
”Jika merujuk pada Asas Ultimum Remedium, sanksi pidana merupakan pilihan terakhir, penegakan hukum bukanlah langkah utama,” sebut pria yang akrab disapa Dani.
Dirinya berharap, kedua belah pihak saling menghormati dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab. (C19)