CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin pendidikan dasar warga negara tanpa menarik pungutan dalam bentuk apa pun.
Menurutnya hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa 27 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa pendidikan dasar mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.
MK menilai pungutan dalam pendidikan dasar bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Hasan menyampaikan bahwa keputusan MK menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghapus segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama.
“Ini merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan. Tidak boleh ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua siswa, apalagi pada pendidikan dasar yang merupakan tanggung jawab negara,” tegasnya, Rabu 28 Mei 2025.
Politisi Partai Golkar ini meminta agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya segera melakukan evaluasi dan menyesuaikan kebijakan di lapangan agar sejalan dengan putusan MK.
Dia berharap dengan adanya kepastian hukum dari MK, seluruh pihak bisa berkomitmen dalam menciptakan sistem pendidikan dasar yang benar-benar inklusif dan bebas dari beban biaya. (C-A)