CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Aksi pencurian terjadi di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Sabtu malam, 14 Januari 2023. Pencuri menggasak perabot berupa satu set sofa, dan tiga buah AC.
Pelaku leluasa mengambil isi rumah warga tersebut karena pemilik rumah tidak berada di tempat.
“Aksi pelaku sempat ditanya warga sekitar. Jawabnya, pemilik rumah pindahan ke Jalan Rajawali,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan didamping Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani, saat menggelar pers rilis, Selasa, 17 Januari 2023.
Pelaku menawarkan hasil curiannya tersebut melewati forum jual beli di akun Facebook.
Ironisnya, pelaku menawarkan barang itu di rumah pemiliknya. Seakan-akan pemilik rumah dan barang tersebut miliknya (pelaku).
Pembeli tidak merasa curiga dan datang ke rumah korban serta mengangkut barang berupa satu set sofa seharga Rp3 juta, 3 buah AC Rp1,2 juta dan mainan anak-anak senilai Rp500 ribu.
Dia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengawasi rumah itu dalam keadaan kosong dan masuk melewati jendela yang tidak terkunci.
Pelaku masuk dan mencari barang yang hendak diambil kemudian memposting serta menawarkan di forum jual beli melalui akun Facebook.
“Para pembeli atau penadah tidak tahu barang itu bukan milik pelaku. Karena pembeli saat mengambil barang itu di rumah korban,” pungkasnya.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 3 buah AC. Sementara satu set sofa masih dilakukan pencarian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Terhadap pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (C12).