CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap KAR alias KK, Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap seorang pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar yang berada di kawasan Pasar Kramat, Jalan Suka Bumi, Sampit.
”Seorang pelaku yang berhasil melarikan diri waktu kejadian itu sekarang sudah kami amankan. Pelaku yang ini berinisial MA alias AI,” kata Kapolsek Baamang, IPTU Fedrick Liano, Jumat, 9 Februari 2024.
Awalnya, Selasa, 6 Februari 2024, dini hari, warga memergoki dua lelaki yang sedang mondar-mandir di kawasan tersebut. Beberapa jam kemudian, warga memergoki keduanya melakukan pencurian. Hanya satu orang yang berhasil diamankan oleh warga.
”Pada malam hari nya, rekan pelaku yang kabur juga kami amankan. Dia bersembunyi di dalam rumahnya yang berada di Kecamatan Baamang,” sebut Fedrick.
Kedua pelaku masuk ke kawasan pemancar dengan cara merusak pagar besi menggunakan gunting besi yang besar. Kemudian pintu kabinet rekri atau perumahan penyalur listrik dilokasi itu dirusak mereka dengan maksud mengambil baterai nya.
Belum sempat mengambil, mereka terlebih dahulu dipergoki warga. Kendati demikian, pihak perusahaan penyediaan jaringan telepon seluler ini mengalami kerugian materil sekitar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5, juncto Pasal 53 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara selama 7 tahun. (C19)