CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai keterbukaan informasi publik di Aula Kantor BKAD Kabupaten Seruyan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, Sugian Noor, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Seruyan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujarnya, Senin, 15 Juli 2024.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, tidak semua informasi dapat disediakan secara bebas kepada masyarakat, mengingat adanya jenis informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan informasi publik di Kabupaten Seruyan diharapkan tetap mematuhi lima prinsip dasar, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak tanpa diskriminasi.
Djainuddin Noor juga mengajak seluruh peserta Bintek untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber jika ada hal yang masih belum dipahami.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan praktik keterbukaan informasi publik di Kabupaten Seruyan, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam konteks pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. (C5)