Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda PDRD untuk Maksimalkan PAD

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin (tengah) bersama peserta rapat evaluasi di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin (tengah) bersama peserta rapat evaluasi di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura), Kalimantan Tengah, menggelar evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dan turut dihadiri oleh perwakilan legislatif, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.

“Rapat ini sangat penting karena menyangkut dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Harus dibahas secara serius dan menyeluruh,” tegas Rahmanto.

Evaluasi ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian paling lambat 6 Juni 2025, sesuai amanat Pasal 99 ayat (2) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 127 ayat (2).

Menurut Rahmanto, apabila evaluasi dan penyesuaian terhadap Perda PDRD tidak segera dilakukan, akan berdampak negatif terhadap potensi fiskal daerah. Penundaan hanya akan memperbesar peluang hilangnya sumber PAD.

“Saya harapkan DPRD dapat segera memproses hasil evaluasi ini. Sementara seluruh OPD harus aktif berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai koordinator pendapatan,” jelasnya.

Evaluasi ini turut dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, serta Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni. Juga hadir narasumber dari Kemendagri serta sejumlah kepala OPD atau perwakilannya.

Evaluasi ini bukan hanya formalitas, tapi menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan PAD melalui penyesuaian aturan sesuai dinamika regulasi nasional. (CP)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *