Pemkab Kotim Sosialisikan Perubahan Jam Kerja ASN

1000046560
Para ASN saat mengikuti sosialisasi Perbup Kotim tentang perubahan jam kerja di aula Diklat BKPSDM Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan peraturan baru mengenai perubahan jam kerja, hari kerja dan apel pegawai ASN di lingkup pemerintahan Bumi Habaring Hurung.

”Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubhana Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2023 yang kami sosialisasikan. Jam masuk yakni 07.30 WIB, sementara pulangnya pada pukul 15.00 WIB. Biasanya kan pulang jam 16.00 WIB,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Senin, 26 Februari 2024.

Dalam waktu dekat ini, seluruh pegawai dilingkup Pemkab Kotim diwajibkan melakukan perekaman kehadiran (datang maupun pulang) melalui aplikasi berbasis android.

”Sebelumnya aplikasi ini sudah pernah digunakan, namun sekarang ada penyesuaian jam dan hari kerja, jadi ada pembaharuan aplikasi. Dalam aplikasi tersebut dapat diketahui jam, menit maupun detik saat melakukan perekaman,” sebutnya.

Menindaklanjuti arahan Bupati Kotim agar tidak mempersulit pegawai didaerah pedesaan yang terbilang sulit sinyal, pegawai diperkenankan melakukan perekaman offline.

”Untuk didaerah yang terbatas sinyal internet, diperbolehkan mengunggah atau mengirim perekamannya setiap sebulan sekali,” beber Kamaruddin.

Sosialisasi Perbup dilakukan di aula Diklat BKPSDM Kotim yang dibuka oleh Staff Ahli Bupati Kotim, Rusmiati. Dalam kesempatan ini, ia mengimbau agar seluruh ASN dapat menjalankan peraturan tersebut dengan baik.

”Perbup merupakan pedoman disiplin bagi pegawai dalam melaksanakan tugas. Ini merupakan salah satu variabel kedisiplinan. Simak dan perhatikan yang disosialisasikan ini, kemudian diterapkan dengan baik,” ucap Rusmiati. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *