Pemkab Kotim Pecat Guru Tidak Penuhi Jam Kerja

1000046607
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu

CATATAN.CO.ID, Sampit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) pada dua tahun silam memecat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tenaga pendidikan. Pemberhentian secara hormat kepada salah satu guru tersebut dilakukan lantaran tidak memenuhi jam kerja.

”Pada tahun 2022, ada seorang guru di daerah pedesaan yang diberhentikan karena sering tidak masuk kerja,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Senin, 26 Februari 2024.

Dirinya sangat menyayangkan adanya pemecatan pegawai dan menghendaki hal seperti itu tidak terulang lagi di jajaran pemerintahan Bumi Habaring Hurung ini.

”ASN ini banyak yang meminatinya. Untuk memperolehnya pun cukup sulit, harus melalui tes dan bersaing dengan ribuan orang. Jangan disia-siakan pekerjaan yang sudah didapat,” imbuh Kamaruddin.

Ia juga bersyukur lantaran dua tahun belakangan ini kedisiplinan ASN terus meningkat, sehingga jumlah pegawai yang terkena sanksi ringan maupun berat dapat ditekan.

”ASN dapat diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut maka akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran,” terangnya.

Apabila pelanggaran masih dilakukan, lanjutnya, akan dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan satu tingkat ataupun pemberhentian terhadap jabatannya. Bahkan jika terus berulang maka akan dilakukan pemberhentian kerja/pemecatan. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *