Pemkab Kotim Gelar Pekan Pembayaran PBB P2

Bundaran O Kilometer Sampit - Palangka Raya.

PajakCATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotim, Ramadansyah menyampaikan, pelaksanaan pekan pembayaran PBB -P2 tersebut dilaksanakan mulai periode 5 September hingga 14 September 2022 .

“Saya mengajak para wajib pajak agar dapat segera membayarkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022,” kata Ramadansyah.

Dirinya menambahkan, jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak pada periode tersebut maka wajib pajak akan mendapatkan undian berhadiah.

Menurut Ramadansyah, pihaknya terus gencar mensosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayar pajak.

Pemkab Kotim juga telah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak membayar pajak tanpa harus keluar rumah dengan adanya inovasi smart tax Kotim.

Dijelaskannya dengan smart tax Kotim, wajib pajak dapat melihat seluruh jenis pajak daerah di Kotim. Dalam aplikasi tersebut bisa terlihat realisasi pendapatan secara realtime, mendaftar, melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.

“Jadi, membayar pajak daerah bisa dilakukan di rumah dan dimana saja tanpa terbatas ruang dan waktu,” terangnya.

Lanjutnya, melalui Smart Tax Kotim dapat dipastikan setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak masuk ke kas daerah. Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, di harap pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dapat diterima dengan
maksimal.

Disamping itu, warga yang berdomisili di kecamatan yang jauh seperti Kecamatan Antang Kalang, tidak perlu repot-repot lagi datang ke Sampit hanya untuk membayar pajak. Apalagi perjalanan menuju Sampit membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit.

“Misal biaya perjalanan Rp 1 juta, pajak yang dibayar hanya Rp 500 ribu tentu tidak sepadan. Sehingga dengan adanya aplikasi ini saya yakin bisa memberikan kemudahan juga bagi wajib pajak yang berada di luar daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pembayaran secara online tersebut, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah perbankan. Diharapkan dengan banyaknya layanan untuk pembayaran secara online dapat mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak dan juga dalam hak peraihan PAD dari pajak. (C1)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *