Pemkab Kotim Evaluasi Pemungutan Pajak dan Retribusi Lewat Rakor PAD

Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Kotim, Selasa, 27 Mei 2025.
Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Kotim, Selasa, 27 Mei 2025.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memanfaatkan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai forum evaluasi menyeluruh atas kinerja pemungutan pendapatan daerah selama ini.

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan menjadi momen penting untuk mengidentifikasi hambatan, merumuskan solusi, dan menyusun strategi pemungutan yang lebih efektif ke depan.

“Forum ini menjadi sarana evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus ruang berbagi informasi antarinstansi pengelola, agar dapat merumuskan langkah konkret yang bisa langsung diterapkan,” ujar Ramadansyah, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dengan perangkat daerah pengelola, serta memperkuat koordinasi antar-Bapenda se-Kalimantan Tengah.

Upaya optimalisasi ini dinilai krusial mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD murni 2025 sebesar Rp425,8 miliar. Rinciannya meliputi pajak daerah sebesar Rp245,8 miliar, retribusi daerah Rp18,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,2 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp150,4 miliar.

Rapat koordinasi ini dilandasi sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Bapenda kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Sejumlah narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Biro Kepegawaian Kemendagri juga dihadirkan.

“Evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan pelayanan, serta penguatan pengawasan untuk mendukung kepatuhan wajib pajak. Semua ini akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Di akhir laporannya, Ramadansyah menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dan berharap rapat ini menjadi titik tolak perbaikan bersama menuju pengelolaan PAD yang lebih profesional dan berdampak.(CA/*)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *