Pemilik Indahkan Teguran, 3 Bangunan Ruko di Sampit Terancam Dibongkar

Sejumlah anggota Satpol PP Kotim saat memasang garis kuning hitam milik DPUPRPRKP di ruko yang melanggar Perda Tibum Senin 9 Januari 2023.
Sejumlah anggota Satpol PP Kotim saat memasang garis kuning hitam milik DPUPRPRKP di ruko yang melanggar Perda Tibum Senin 9 Januari 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – 3 buah bangunan rumah toko di 3 lokasi yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dibongkar.

Pasalnya, pemilik dari 3 buah ruko tersebut tidak juga melaksanakan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPRPRKP Kotim. Terkait pelanggaran bangunan yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum).

“Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan, jadi kami masih berkoordinasi dengan pihak PUPR. Kalau memang keputusannya dibongkar, maka kami akan mendampingi dan melaksanakan di lapangan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotim Marjuki, Senin, 9 Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Marjuki usai mendatangi 3 ruko saat mengawal pihak Dinas PUPRPRKP Kotim, bersama kecamatan dan kelurahan di lokasi 3 bangunan ruko tersebut.

Adapun lokasi bangunan ruko yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) yakni ruko di Jalan Tjilik Riwut depan SDN 1 Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Baamang, dan Jalan RA Kartini Kecamatan Baamang.

Saat penertiban tersebut, pemilik ruko di Jalan Tjilik Riwut kembali membuat surat perjanjian untuk membongkar bangunan yang masuk dalam GSB.

Sementara, pemilik ruko di Jalan Ki Hajar Dewantara terpaksa dipasang garis kuning hitam milik DPUPRPRKP Kotim, karena sudah beberapa kali diperingatkan untuk membongkar sebagian bangunan, namun diindahkan.

Sedangkan ruko di Jalan RA Kartini juga diberikan surat teguran kembali. Bahkan, kemungkinan besar akan masuk ke ranah persidangan.

“Dokumen kami lengkap, dan kemungkinan nantinya akan disidang,” kata Marjuki.

Pihaknya juga siap membongkar terhadap pembangunan ruko yang melanggar. Karena, sejumlah syarat seperti teguran, surat pernyataan dan surat peringatan sudah dilayangkan.

“Intinya kami siap terkait pelaksanaan di lapangan. Terkait pembongkaran sendiri, kami akan berkoordinasi kembali dengan PUPRPRKP,” terang Marjuki. (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *