CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Trantibum, menertibkan sejumlah reklame iklan rokok yang ada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 1 Agustus 2024.
“Hari ini kami bersama tim Trantibum melakukan penertiban reklame, ada yang tidak berizin, belum bayar pajak, dan habis masa berlakunya. Salah satunya yakni reklame iklan rokok,” ujar Ketua Tim Trantibum Sugeng Rianto.
Penertiban tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kepada para pengusaha yang memasang papan iklan, agar taat membayar pajak dan mengurus perizinan reklame yang mereka pasang.
Sehingga mereka sadar bahwa apa yang dilakukan tersebut semata-mata demi kepentingan daerah. Terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apa yang kami lakukan ini demi daerah juga. Karena jika mereka patuh akan perizinan dan pembayaran pajak, maka PAD akan meningkat, yang tentunya demi peningkatan pembangunan Kotim,” kata Sugeng.
Dirinya juga mengingatkan kepada para pengusaha atau perusahaan rokok yang memasang reklame, agar membayar pajak sesuai jumlah yang telah dipasang. Jangan sampai, hanya sebagian saja yang dibayarkan.
“Ada yang memiliki puluhan reklame, namun yang dibayar hanya sebagian saja dan ini juga kami tertibkan,” terang Sugeng.
Sementara, tim Trantibum sendiri terdiri dari Badan Pendapatan Daerah, DPMPTSP, Penataan Ruang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Penertiban hari ini dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari Jalan MT Haryono, Jalan A Yani, Jalan Iskandar, dan beberapa lokasi lainnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebenarnya beberapa hari lalu ada 12 lokasi yang akan ditertibkan. Tetapi, setelah mereka melakukan koordinasi dengan para pengusaha pemilik reklame tersebut, mereka akhirnya melakukan pembayaran pajak dan pengurusan izinnya. Sehingga, tinggal 3 titik saja pada hari ini yang ditertibkan. (C3)