CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Ary Dewar menyayangkan perjuangannya membangun SMK 2 Cempaga terhalang oleh administrasi tanah. Seyogyanya masalah semacam ini segera bisa teratasi.
“Saya sudah memperjuangkan SMK 2 Cempaga. Tanahnya sudah dihibahkan cuma tadi tanahnya Desa Rubung Buyung tetapi suratnya dari Desa Patai,” sesal Ary Dewar, mengisahkan masalah pembangunan gedung sekolah tersebut.
Hal itu ia katakan saat rapat Bapemperda membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 29 Mei 2023.
Pendidikan setara Sekolah Mengengah Atas (SMA) ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun akibat kesalahan administrasi itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat melakukan pembangunannya.
Kesalahan ini tak lain karena tanah itu berada di wilayah Desa Rembuyung namun pemiliknya berasal dari Desa Patai, sehingga pemilik tanah itu mengurus surat tanah melalui desa tempat ia terdaftar sebagai penduduk.
Hal itu menjadi satu contoh permasalahan batas desa yang ia dapati. Karena itu ia ingin masalah demikian segera dapat solusi.
“Ini menyangkut pembangunan belum lagi yang masalah hukum nanti. Pilkades misalnya ini bisa masalah jika kita tidak perbaiki dari sekarang,” kata Ary Dewar. (C4)