Pemasok Sabu di Mentaya Hulu Diciduk, 85 Gram Kristal Haram Gagal Beredar

Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Ikhsan saat menangkap tersangka (kaus hitam).
Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Ikhsan saat menangkap tersangka (kaus hitam).

CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparat Polsek Mentaya Hulu berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemasok narkoba di wilayahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 85,11 gram sabu yang siap diedarkan. Penangkapan dilakukan di Jalan Pelangkong, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus tersangka berinisial OR (21) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Bermodal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mendapati OR sebagai target. Saat diamankan, kami menemukan 17 paket sabu dengan berat total 85,11 gram yang siap diedarkan,” ungkap Ipda Ikhsan.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu pack plastik klip, satu tas selempang, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba, satu unit mobil Calya yang dipakai untuk mengantar barang haram, serta uang tunai Rp925 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Ikhsan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan yang lebih besar di baliknya.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar upaya ini bisa berjalan lancar,” tegasnya.

Kini, tersangka OR harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *