Pelaku Curanmor di Jabiren Raya Dibekuk

barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah diamankan di Polsek Jabiren Raya Rabu 1 Januari 2023.
barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah diamankan di Polsek Jabiren Raya Rabu 1 Januari 2023.

CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Lintas Kalimantan Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau berhasil dibekuk Polisi.

Terduga pelaku diketahui warga Jalan Kalimantan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini berinisial HA (39).

“Terduga pelaku ditangkap disebuah rumah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” kata Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, dalam keterangan rilisnya, Rabu malam, 1 Februari 2023.

Dia menjelaskan, bermula korban bersama rekannya membersihkan lahan di wilayah Desa Jabiren.

Korban memarkir sepeda motor Yamaha Fino KH 5399 Jl di depan sebuah warung milik Sam.

Kemudian, korban bersama rekannya menuju lokasi lahan yang hendak mereka bersihkan.

“Ketika mau pulang dan sampai di tempat warung, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat semula. Kebetulan kunci motor saat ditinggal masih menempel,” bebernya.

Atas kejadian itu, korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Jabiren Raya pada Selasa sore, 31 Januari 2023.

Mendapat laporan, Resmob Polsek Jabiren Raya bergerak cepat mengejar keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polres Kapuas hingga berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *