CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol menginginkan, pelaksanaan sanksi adat buang sampah harus sejalan dengan tersedianya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
“Bagaiman mereka bisa terfasilitasi dengan baik pembuangan sampah. Apalagi, tahu sendiri di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sudah diberlakukan sanksi adat buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan fasilitas pengelolaan sampah yang dimaksud seperti tosa atau motor roda tiga pengangkut sampah yang diperlukan bagi masyarakat untuk mengangkut sampah mereka dari komplek perumahan tempat tinggal mereka menuju depo sampah.
“Penyampaian masyarakat mereka harus memang segera mendesak difasilitasi dibantu untuk mereka memudahkan membuang sampah. Ketika depo sampah itu agak jauh, kita akan bantu mereka nanti mungkin membelikan Tosa,” tutur Lumban Gaol.
Sihol Parningotan Lumban Gaol yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kotim Daerah Pemilihan (Dapil) I, MB Ketapang itu baru saja mengadakan reses perorangan di wilayahnya, Kecamatan MB Ketapang.
Reses tersebut ia gelar di Perumahan Citra Griya, belakang Perumahan Pendawa, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, MB Ketapang Sampit.
Dalam resesnya itu, ia turut mengundang para ketua RT yang ada di daerah sekitar kawasan itu, seperti Perumahan Pendawa, Citra Griya, Bina Karya Permai, Betang Raya, Perumahan Ruby, hingga perwakilan dari masyarakat yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman KM 12 dan 29.
Ia menyatakan, semua usulan itu akan ia catat dan akan direalisasikan. Sebab, dikatakannya sebagai anggota dewan, dirinya sudah dibekali anggaran dana aspirasi sebesar Rp 2 Miliar sesuai amanat Undang-undang.
“Dana aspirasi itu adalah uang rakyat, untuk kita masyarakat sama-sama nikmati melalui pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya. Jadi, itu bukan uang saya,” demikian Sihol Parningotan Lumban Gaol. (C10)