CATATAN.CO.ID, Sampit – Sejumlah pedagang burung di Jalan Gatot Subtoto Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diperingatkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pasalnya, salah satu kios kedapatan menjual seekor burung yang dilindungi yakni beo.
“Kami menemukan ada satu ekor burung beo yang dijual,” ungkap Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah, Kamis, 17 November 2022.
Dijelaskan Muriansyah, temuan itu terjadi ketika dia menemani petugas BKSDA Kalteng meninjau tempat penjualan burung di hutan kota.
Ditambahkannya, pihaknya pun langsung menegur dan memberi peringatan kepada penjual burung bersangkutan. Serta dua orang rekannya yang lain agar tak sembarangan menjual satwa liar karena ada sebagian burung masuk kategori dilindungi.
Diakuinya saat ini masih banyak warga yang belum tahu kalau beo sudah termasuk jenis burung yg dilindungi Undang-Undang.
Penambahan jenis satwa baru yang dilindungi ini dimulai pada September 2018 lalu, yakni berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Selanjutnya muncul Permen LHK Nomor 20 pada Bulan Juni 2018, kemudian Permen LHK Nomor 92 Bulan Agustus 2018 dan terakhir Permen LHK Nomor 106 Bulan Desember tahun 2018.
“Di Permen ini, beo termasuk jenis satwa yang dilindungi UU” tegasnya.
Selain burung beo, ada juga satwa lainnya yang banyak belum diketahui telah dilindungi oleh negara, yakni ikan pipih atau ikan belida. Hingga kini ikan ini masih banyak dikonsumsi masyarakat hingga diperjualbelikan karena tidak tahu. (C1)