Pasutri di Palangka Raya Edarkan Pil Ekstasi, Polisi Tangkap di Jalan Beliang

Pasutri di Palangka Raya diringkus Polisi diduga edarkan pil ekstasi.
Pasutri di Palangka Raya diringkus Polisi diduga edarkan pil ekstasi.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Sepasang suami istri (Pasutri) di Palangka Raya diringkus polisi atas dugaan mengedarkan pil ekstasi. Pasangan berinisial AAY (26) dan DO (26) itu ditangkap di Jalan Beliang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap keduanya di lokasi.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 10 butir pil ekstasi yang dibungkus tisu putih dan disimpan dalam amplop di kantong celana DO,” kata Kombes Dedy.

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO hitam, iPhone 11 merah, dan sepeda motor Honda Genio hitam dengan nomor polisi KH 5917 beserta surat kendaraannya.

Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba perlu terus dilakukan, khususnya di wilayah Palangka Raya. (C12)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *