CATATAN.CO.ID, Sampit – Pasangan sejoli berinisial IK (49) dan HW (46) kompak saling jual beli sabu. Alhasil, keduanya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Pria berinisial IK ditangkap di Tepi Pantai Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran. Diduga, lelaki tersebut sedang menunggu pelanggan.
Sedangkan perempuan berinisial HW ditangkap di rumah pria tersebut, yang berada di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.
“Keduanya ditangkap di hari yang sama, dan ternyata yang menyuplai sabu kepada pria tersebut yakni HW,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu, 05 Januari 2022.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 2,19 gram, yang ditemukan di dalam saku celananya.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah pria tersebut. Dan mendapati perempuan tersebut. Hingga dilakukan introgasi, dan ternyata dirinya yang menyuplai sabu tersebut.
“Pria itu membeli sabu dengan harga Rp 3 juta, sudah dibayar Rp 2,5 juta kepada HW. Barang bukti berupa uang juga kami amankan dari tangan HW,” kata Syaifullah.
Tertangkapnya pasangan sejoli tersebut, bermula ketika Direktorat Polda Kalteng mendapatkan informasi bahwa ada seorang pengedar sabu di Desa Ujung Pandaran.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga mendapati pria tersebut berdiri di tepi Pantai Ujung Pandaran. Setelah itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan beberapa paket sabu.
Pengembangan dilakukan ke rumah pria tersebut dan ternyata ada seorang perempuan. Yang ternyata merupakan penyuplai sabu kepada pria tersebut. Sehingga keduanya langsung ditangkap dan diperiksa di Polres Kotim. (C3)